Ad banner 1

PROFIL DESA

 

GAMBARAN UMUM DESA SIMPANG JELUTIH

Sejarah Desa Simpang Jelutih

 

Sejarah adalah merupakan sebagaian dari kehidupan manusia di dunia ini. Apabila kalau sejarah itu menyangkut tentang silsilah leluhur sendiri dengan garis lurus dan cabang-cabang keturunannya, serta sila darma yang menjadi hak dan kewajibannya, dapat menimbulkan kehindahan rasa yang berbentuk cinta bakti dan suci terhadap leluhur dan sila darmanya. Dalam kehidupan didunia ini agak terasa hambar rasanya apabila kita tidak mengenal asal usul dan keadaan diri sendiri, sekalipun hanya sekedar mengenal saja tentang kebesaran jiwa.

 

Desa Simpang Jelutih adalah salah satu desa dari Lima belas desa yang ada di Kecamatan Batin XXIV yang pada tahun 2005 hasil Pemekaran Desa Olak Besar. Desa Simpang Jelutih yang jaraknya 60 km dari kota Kabupaten dan 7 km dari Kota Kecamatan Batin XXIV.

Sejarah Desa Simpang Jelutih menurut tokoh-tokoh masyarakat adalah dulunya merupakan Talang Masyarakat Desa Durian Luncuk di mana Tempat  Masyarakat berladang dan berkebun Karet, seiring waktu dan jaman semakin berkembang  Papulasi Penduduk banyak yang mendirikan Tempat tinggal dan pada Tanggal 23 September 2005 maka Desa Simpang Jelutih Resmi Menjadi Desa Defenitf yang langsung di resmikan Oleh Bapak Bupati Batang Hari H.ABDUL FATTAH.SH.

2.2 Kondisi Geografis Desa Simpang Jelutih

Desa Simpang Jelutih yang merupakan daerah Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit  dengan batas-batas wilayah :

 

a.    Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Durian Luncuk

b.    Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Durian Luncuk

c.    Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten  Sarolangun

d.    Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Olak Besar 

 

Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari Masa ke Masa 

Berikut adalah Daftar Nama Kepala Desa dan Sekretaris Desa dari tahun 2005 sampai dengan saat ini :

Daftar Nama Kepala Desa

 

 

TAHUN

PEMIMPIN (KEPALA DESA)

KETERANGAN

2005-2006

M.NAJMI

PJS

2007-2013

M.SYAFI’I

DEFENITIF

2013-2018

M.SYAFI’I

DEFENITIF

2018-2021

M.GUNTUR

PJS

2022-Sekarang

ALI UMAR

DEFENITIF

  

 

Daftar Nama Sekretaris Desa

 

 

TAHUN

SEKRETARIS DESA

KETERANGAN

2005-2022

ZUKNI

 

2023-Sekarang

SAMSURI, S.Pd.I

 


dengan luas wilayah Desa Simpang Jelutih + 300.70 Ha sehingga berdasarkan jenis dan kegunaan dan manfaatnya dapat dibagi sesuai dengan tabel    dibawah ini :

 

NO

JENIS KEGUNAAN LAHAN

TAHUN

TAHUN

KET.

 

 

2021

 

2022

 

 

1

Tanah Sawah

35.00

Ha

35.00

Ha

 

2

Lapangan Olah Raga

0,42.00

Ha

1.00

Ha

 

3

Kuburan

0,50

Ha

3.50

Ha

 

4

Sekolah

1.00

Ha

1.00

Ha

 

5

Tanah Perkebunan

0,20

Ha

2.70

Ha

 

6

Pemukiman

150.50

Ha

150.50

Ha

 

 

 

 

                    STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

 

Nomor

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

1

  ALI UMAR

  KEPALA DESA

SMA

`2

 SAMSURI,S.Pd.I

  SEKRETARIS DESA

S.1

3

  SUSILAWATI

  KASI PEMERINTAHAN

MAN

4

 PURMAMA, S.I.Pol

  KASI KESRA/OLAH RAGA

S.1

5

 SITI NURKHAYATI

  KAUR UMUM

D.2

6

YUMPROH MUSLIKAH

  KAUR KEUANGAN

S.1

7

  ANITA

  KADUS I

SMA

8

  NURAKHIM,S.Pd.I

  KADUS II

S 1

9

 SUMARTOYO

  KADUS III

SMA

 

STRUKTUR ORGANISASI BADAN PEMUSYAWARATAN DESA

 

Nomor

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

1

  KASTUTI NURZIANI

  KETUA

SMP

`2

  TIARNI MANIK

  WAKIL KETUA BPD

S 1

3

  YENSI

 SEKRETARIS BPD

SLTA

4

  MUHAMMAD SYAHRUL

  ANGGOTA

SMP

5

  SRI UTAMI

  ANGGOTA

SMP

 

 

2.3   POTENSI DESA

 

Sebagai Desa yang mempunyai Lahan Perkebunan  dan ditunjang dengan Desa Pertanian, Peternakan dan Usaha Kecil Menengah seperti Industri Rumah Tangga serta mempunyai Potensi Sumber Daya Alam yang ada di Desa ini adalah dengan dibukanya Perkebunan Kelapa Sawit sehingga menunjang perekonomian masyarakat yang berkaitan dengan Tenaga Kerja dan Buruh.

Disamping Perkebunan kelapa sawit Desa berpontesi Sumberdaya meneral Seperti  Batu Bara.

 

VISI DAN MISI DESA

 

3.1. VISI DAN MISI

Visi dan misi pembangunan Desa Simpang Jelutih mengacu pada visi dan misi induk Kabupaten Batang Hari . Visi dan misi pembangunan Desa Simpang Jelutih sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa Simpang Jelutih berlaku mulai tahun 2021 sampai dengan 2027 yaitu :

VISI :

TERWUJUDNYA DESA SIMPANG JELUTIH, ADIL MAKMUR,BERADAP DAN SEJAHTERA”

MISI :

 

1.    Menggali Pendapatan Asli Desa dan Mengaktimalkan Pememfaatan Aset Desa;

2.    Menjalin silaturahmi dengan pihak investor ;

3.    Mengoktimalkan Pelayanan Pada Masyarakat melalui Pemrintah Desa

4.    Meningkatkan Kualitas Sumber Daya manusia Melalui Program Keagamaan Pendidikan / Pelatihan dan Program Kesehatan ;

5.    Pemerataan Pembangunan setiap dusun yang tepat sasaran

6.    Menjaga Silaturahmi dan Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah, Lembaga Adat serta Lembaga lainnya ;

7.    Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, sehingga dapat menumbuhkembangkan Kesadaran dan Kemandirian dalam Pembangunan Desa yang berkelanjutan ;

8.    Mengembangkan kegiatan bidang Kesenian, Olah raga, ketarmpilan dan Organisasi ;

9.    Menciptakan suasanan yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat ;

 

 

SETRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 

4.1.      Strategi Pembangunan Desa Simpang Jelutih

 

Dalam melaksanakan perencanaan pembangunan baik pisik maupun non pisik Pemerintah Desa Simpang Jelutih selalu mengedepankan kebersamaan dan untuk merancang suatu program pembangunan yang berorientasi bersekala prioritas dari usulan – usulan yang masuk dalam program tahunan Desa yang di programkan oleh Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga lainnya, juga pranserta dari masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara gotong-royong. Usulan-usulan yang dituangkan dalam program Desa harus disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan sumber pendapatan Desa yang ada yaitu :

 

 

 

 

1.    Yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa.

 

2.    Yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (APBDES).

 

3.    Yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (PBP)

 

4.    Yang bersumber dari pembagian Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Retribusi Daerah.(PBH)

 

5.    Dan yang bersumber dari Pihak Ketiga (CSR)